JAMBERITA.COM - Demi memperluas kesempatan kerja dalam negeri Anggota Komisi IX DPR RI Dr. Ir. H. A.R. Sutan Adil Hendra, MM (SAH) memberi pembekalan materi Sosialisasi Kementerian Ketenagakerjaan (KEMNAKER) dengan Tema "Program Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri" Bersama Masyarakat Kota Jambi.
Dalam acara yang dilaksanakan di Hotel Grand Pattimura (11/9) Anggota Fraksi Partai Gerindra DPR RI itu mengatakan pasca Pandemi COVID-19 telah memberi dampak secara langsung maupun tidak langsung bagi dunia usaha/industri di berbagai sektor, baik formal maupun informal. Turbulensi dunia usaha/industri tersebut berdampak pada keberlangsungan sektor ketenagakerjaan.
"Kondisi ketenagakerjaan saat ini harus dilakukan langkah-langkah mitigasi di bidang ketenagakerjaan, terutama mengurangi angka pengangguran dan memperluas kesempatan kerja," ungkap SAH yang dikenal luas sebagai Bapak Beasiswa Jambi tersebut.
Selanjutnya SAH mengatakan proses penanganan permasalahan ketenagakerjaan baik prapenempatan, penempatan, maupun pascapenempatan harus dilakukan secara menyeluruh seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, karena melibatkan multipemangku kepentingan, multidimensi dan multisektoral.
Berbagai upaya yang dilakukan Kemnaker, menurut SAH antara lain, melalui penempatan tenaga kerja melalui mekanisme antarkerja, pelatihan, pengupahan, pembinaan hubungan industrial, perlindungan kesejahteraan tenaga kerja, norma kerja, pengawasan ketenagakerjaan dan lain-lain. Serta kolaborasi dan sinergitas dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah, swasta dan masyarakat.(*/sm)
SAH Apresiasi Kunjungan Presiden Prabowo ke Luar Negeri, Buka Peluang Ekonomi, Investasi dan Ekspor
Sutan Adil Hendra Tegaskan Tekad Jadikan HKTI Motor Penggerak Ekonomi Petani Jambi
SAH Sebut Sosok Wamentan Sudaryono Konseptor dan Pekerja Lapangan Wujudkan Swasembada Pangan
Pro Rakyat Tiada Henti, SAH Sukses Sosialisasikan BPJS Kesehatan
Sidang Sengketa Informasi di KI Jambi, Termohon BPN Tanjabtim Diminta Uji Konsekuensi


Danrem 042/Gapu di Kodim 0419/Tanjab : Jangan Buat Pelanggaran, Apalagi Judol!


